April 21, 2011

Rukun Ijma'

                
Ijma’ ialah kesepakatan mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa atas hukum syar’i.
“Maka bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkan) sekutumu” (Q.S. 10 Yunus 71)
Rukun-rukun ijma’:
1.      [1]Saat berlangsungnya kejadian yang memerlukan adanya ijma’, terdapat sejumlah orang yang berkualitas mujtahid; karena kesepakatan itu tidak berarti bila yang sepakat itu hanya seorang. Bila pada suatu masa tidak ada mujtahid sama sekali atau ada tetapi hanya seorang, maka ijma’ tidak dapat terlaksana secara hukum.
2.      Semua mujtahid itu sepakat tentang hukum suatu masalah, tanpa memandang kepada negeri asal, jenis dan golongan mujtahid. Kalau yang mencapai kesepakatan itu tidak dapat disebut ijma’, karena ijma’ itu hanya tercapai dalam kesepakatan menyeluruh.
3.      Kesepakatan itu tercapai setelah terlebih dahulu masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya sebagai hasil dari usaha ijtihadnya, secara terang-terangan, baik pendapatnya itu dikemukakan dalam bentuk ucapan dan perbuatan dengan memutuskan hukum dalam pengadilan dalma kedudukannya sebagai hakim. Penyampaian pendapat itu mungkin dalam bentuk perorangan yang kemudian ternyata hasilnya sama; atau secara bersama-sama dalam satu majlis yang sesudah bertukar pikiran ternyata terdapat kesamaan pendapat.
4.      [2]Bahwa kesepakatan dari seluruh mujtahid atas suatu hukum itu terealisir. Kalau sekiranya kebanyakan dari mereka sepakat, maka kesepakatan yang terbanyak itu tidak menjadi ijma’, kendatipun amat sedikit jumlah mujtahid yang menentang dan besar sekali jumlah mujtahid yang sepakat, karena sepanjang masih dijumpai suatu perbedaan pendapat, maka masih ditemukan kemungkinan benar pada salah satu pihak dan kekeliruan pada pihak lainnya. Oleh karena itu, maka  kesepakatan jumlah terbanyak tidak menjadi hujjah syar’iyyah yang pasti dan mengikat.




[1] Syarifuddin, Amir. USHUL FIQIH Jilid 1. (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997), h 115-116

[2]Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih. (Semarang: Dina utama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar