April 21, 2011

Hukum Seni Melukis / Menggambar

Seni adalah keindahan. Ia merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. [1]Islam mendukung kesenian selama penampilannya lahir dan mendukung fitrah manusia yang suci. Namun, mengapa selama ini ada kesan bahwa Islam menghambat perkembangan seni termasuk seni melukis/menggambar.
1.      Surat Al-Anbiya diuraikan tentang patung-patung yang disembah oleh ‘ayah’ Nabi Ibrahim dan kaumnya. Sikap Al-Qur’an terhadap patung-patung itu, bukan sekadar menolaknya, tetapi merestui pengancurannya.
2.     
“Maka Ibrahim menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya” (Q.S. Al-anbiya, 21: 58).

3.      Dalam surat Saba’ 34:12-13 diuraikan tentang nikmat yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Sulaiman, yang antara lain adalah,
“(Para jin) membuat untuknya (Sulaiman) apa yang dikehendaki seperti gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung……(Q.S Saba’ 34: 13).

Hukum Gambar/ Menggambar Makhluk Yang Memiliki Ruh
Gambar bernyawa/ mempunyai ruh di sini adalah gambar manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lain tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam ancaman yg disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
1.      Perintah Menghapus Gambar Makhluk yg Bernyawa
‘Ali bin Abi Thalib berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: “Maukah aku mengutus-mu dengan apa yang Rasulullah SAW. mengutusku? :
أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ[2]                                                                    
“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yg ditinggikan kecuali engkau ratakan.”(HR. Muslim)
Pada kisahnya zaman dahulu, Ibnu Abbas berkata: ketika Nabi Muhammad SAW. melihat ada gambar-gambar di ka’bah kemudian beliau tidak mau masuk ke dalam sampai beliau memerintahkan agar gambar-gambar tersebut di hapus.
2.      Larangan membuat gambar
Jabir ra. berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ
“Rasulullah SAW. melarang mengambil gambar dan memasukkan ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yg seperti itu.”(HR. Bukhari)
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ[3]
“Sesungguhnya Nabi SAW. melarang dari harga darah harga anjing dan dari penghasilan budak perempuan . Beliau melaknat wanita yg membuat tato dan wanita yg minta ditato demikian juga pemakan riba dan orang yg mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”(HR. Bukhari dan Muslim)
3.      Gambar bisa disembah pengagungnya
Karena gambar dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi bisa disembah pengagungnya. Contohnya, zaman sekarang banyak remaja yang menyukai seorang idola, artis dan penyanyi solo ataupun band. Mereka yang menyukainya pasti akan berusaha mencari, mengumpulkan dan memajang gambar/ foto tersebut di dinding ruang kamar. Rasa suka yang berlebihan bisa menjadikan mereka mengagungkan figure tersebut dan melupakan Tuhan.

4.      Semua pelukis gambar makhluk bernyawa, tempatnya di Nerakas
Seseorang pernah datang menemui dan berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangan di atas kepala orang tersebut lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah SAW. Aku mendengar beliau bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar yang pernah ia gambar. maka gambar-gambar tersebut akan menyiksa di neraka Jahannam.”
Ibnu ‘Abbas  berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ ruh.”
Rasulullah bersabda lagi:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa yg membuat sebuah gambar di dunia ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat padahal ia tidak bisa meniupkannya.”
Menggambar makhluk yg bernyawa haram dengan sebenar-benar keharaman termasuk dosa besar karena diancam dengan ancaman yang keras sebagaimana tersebut dalam hadits-hadits. Baik orang yng membuat gambar itu bertujuan merendahkan ataupun selain perbuatan tetap saja dihukumi haram apapun keadaannya. Karena perbuatan demikian menandingi ciptaan Allah SWT. Baik gambar itu dibuat pada kain/ baju hamparan/ permadani dirham atau dinar uang bejana tembok/ dinding dan selainnya. Adapun menggambar pohon pelana unta dan selain yg tidak mengandung gambar makhluk bernyawa tidaklah diharamkan. Ini hukum gambar itu sendiri. Adapun mengambil gambar makhluk bernyawa untuk digantung di dinding pada pakaian yang dikenakan atau pada sorban dan semisal yg tdk terhitung direndahkan mk hukum haram. Bila gambar itu ada pada hamparan yg diinjak pada bantalan dan semisal yg direndahkan mk tidaklah haram.
5.      Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambar Makhluk Hidup
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ                                                                                        
“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalam ada anjing dan gambar-gambar.”(HR.Bukhari)
[4]Al-Imam An-Nawawi berkata: “Ulama berkata: Faktor penyebab terhalang mereka untuk masuk ke rumah yang di dalam terdapat gambar adalah karena membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat perbuatan keji dan menandingi ciptaan Allah SWT. serta di antara gambar itu ada yang diibadahi selain ibadah kepada Allah SWT. Adapun sebab tercegah para malaikat itu untuk masuk rumah yang di dalam terdapat anjing karena anjing itu banyak memakan benda-benda yang najis. Dan juga di antara anjing itu ada yang dinamakan setan sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah bersabda: Anjing hitam itu setan. Sementara malaikat adalah lawan setan. Di samping itu anjing memiliki aroma tidak sedap sedangkan malaikat tidak menyukai bau yang busuk dan ada larangan dalam syariat ini untuk memelihara anjing. Maka orang yg memelihara anjing di dalam rumah diberikan hukuman dengan diharamkan para malaikat untuk masuk ke dalam rumahnya. Juga terhalang dari mendapatkan shalawat dan istighfar para malaikat berikut keberkahan dan penolakan dari gangguan setan.
Berkata al ‘Allamah Ibnu Hajar  dalam kitabnya Fathul Bari, “Kesimpulan tentang gambar adalah jika gambar berbentuk jism (anggota tubuh-patung tiga dimensi -pent) maka diharamkan menurut ijma’ (kesepakatan ulama), sedangkan jika gambar  pada pakaian (seperti sablon, batik, bordir –pent) , maka ada empat pendapat:
Pertama: membolehkan secara mutlak, dengan alasan hadits “kecuali gambar pada pakaian/kain.”
Kedua: melarang secara mutlak, dengan alasan makna umum hadits yang melarangnya.
Ketiga: jika gambarnya lengkap dan utuh maka itu haram, tetapi jika terpotong kepalanya, atau terpish bagian-bagian lainnya maka itu boleh. Ia (Ibnu Hajar) berkata: “Inilah pendapat yang paling benar.”
Keempat: jika ia dihinakan maka boleh, jika tidak maka tidak boleh. Dikecualikan boneka anak-anak.    


[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an h. 285-3921,  Bandung: Mizan, 2000.
[2] HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan
[3] HR. Al-Bukhari no. 5957 kitab Al-Libas bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim no. 5499.
[4] www.asyariah.com,  Sabtu, 9 april 2011, 11.45 am.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar